Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Dihubungkan Dengan Good Corporate Governance
Dewi, Sandra
Abstrak
Tujuan penelitian ini menjelaskan prinsip piercing the corporate veil dapat menunjang
terwujudnya GCG dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemegang
saham. Metode penelitian ini hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan),
konsep dan kasus. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa prinsip piercing the corporate
veil menunjang terwujudnya GCG dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan
pemegang saham. Prinsip piercing the corporate veil tersebut dapat membatasi atau
mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemegang saham, komisaris,
dan direksi yang memanfaatkan fasilitas perseroan untuk kepentingan pribadi atau
penyalahgunaan kekayaan perseroan. Kesimpulan penelitian ini bahwa akibat hukum
prinsip piercing the corporate veil terhadap tanggung jawab PT apabila dilanggar
menyebabkan tanggung jawab perseroan yang tadinya terbatas menjadi unlimited liability
(tanggung jawab tidak terbatas) hingga sampai harta pribadi dari pemegang saham.
Dalam perkembangannya, tanggung jawab hukum tidak terbatas ini dapat dibebankan
kepada organ perseroan lainnya, seperti komisaris atau direksi apabila terlibat dalam
pelanggaran prinsip piercing the corporate veil. Dengan penerapan tanggung jawab pribadi
berdasarkan prinsip piercing the corporate veil maka menjadi kewajiban hukum dari organ
perseroan meliputi direksi, pemegang saham, dan komisaris yang menyalahgunakan
wewenang untuk bertanggung jawab sampai pada harta kekayaan pribadi serta
memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi stakeholders (para pemangku
kepentingan) yang dirugikan atas kegiatan usaha yang dijalankan para organ.
Tujuan penelitian ini menjelaskan prinsip piercing the corporate veil dapat menunjang
terwujudnya GCG dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemegang
saham. Metode penelitian ini hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan),
konsep dan kasus. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa prinsip piercing the corporate
veil menunjang terwujudnya GCG dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan
pemegang saham. Prinsip piercing the corporate veil tersebut dapat membatasi atau
mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemegang saham, komisaris,
dan direksi yang memanfaatkan fasilitas perseroan untuk kepentingan pribadi atau
penyalahgunaan kekayaan perseroan. Kesimpulan penelitian ini bahwa akibat hukum
prinsip piercing the corporate veil terhadap tanggung jawab PT apabila dilanggar
menyebabkan tanggung jawab perseroan yang tadinya terbatas menjadi unlimited liability
(tanggung jawab tidak terbatas) hingga sampai harta pribadi dari pemegang saham.
Dalam perkembangannya, tanggung jawab hukum tidak terbatas ini dapat dibebankan
kepada organ perseroan lainnya, seperti komisaris atau direksi apabila terlibat dalam
pelanggaran prinsip piercing the corporate veil. Dengan penerapan tanggung jawab pribadi
berdasarkan prinsip piercing the corporate veil maka menjadi kewajiban hukum dari organ
perseroan meliputi direksi, pemegang saham, dan komisaris yang menyalahgunakan
wewenang untuk bertanggung jawab sampai pada harta kekayaan pribadi serta
memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi stakeholders (para pemangku
kepentingan) yang dirugikan atas kegiatan usaha yang dijalankan para organ.
Detail Information
- Publisher
- Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-21T10:12:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah