PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENTANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 100 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAANPERJANJIANKERJA WAKTU TERTENTU PADA CV AGRO SUBUR KABUPATEN KAMPAR
ADEK ADRIANI, ADEK
ABSTRAK
Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku antara buruh dan majikan
yang menyelenggarakannya orang lain tidak terikat. Walaupun demikian, dari
berbagai perjanjian kerja itu dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak
yang berkepentingan. Pekerja harian lepas adalah pekerja/buruh yang hanya
menerima penghasilan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja,
berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau
penyelesain suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penelitian dengan judul “Perlindungan Terhadap Pekerja Harian Lepas
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun
2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada CV Agro
Subur Kabupaten Kampar”, memiliki rumusan masalah bagaimana pelaksanaan
pencatatan perjanjian kerja harian lepas, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan
pencacatan perjanjian kerja harian lepas, dan bagaimana upaya mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan pencatatan perjanjian kerja harian lepas. Dan tujuan penelitian ini
adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pencatatan perjanjian kerja harian lepas, untuk
menjelaskan hambatan terhadap pencacatan perjanjian kerja harian lepas, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pencatatan perjanjian kerja harian
lepas. Penelitian ini menggunakan metode deduktif yaitu dari data yang bersifat umum
kemudian yang bersifat khusus. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaksanaan Pencatatan Perjanjian
Kerja Harian Lepas CV Agro Subur Pekanbaru Kepada Instansi Yang Bertanggung
Jawab Di Bidang Ketenagakerjaan Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, ini dapat dilihat pihak pengusaha tidak ada
pencatatan perjanjian kerja harian lepas ke Instansai yang berwenang dibidang
ketenagakerjaan dan transmigrasi, bagaimana bisa dicatatkan perjanjian kerja waktu
tertentu nya saja tidak ada.
Penyelesaian yang dilakukan pihak pengusaha dengan pekerja harian lepas
adalah Dari pihak pekerja lepas meningkatkan kemampuan perorangan, memiliki
serikat pekerja. Pihak pengusaha harus mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap
pekerja lepas, membekali diri dengan pengetahuan ketenagakerjaan,
memperhatikan kesejahteraan pekerja lepas.
Kata kunci : Pencatatan, dan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku antara buruh dan majikan
yang menyelenggarakannya orang lain tidak terikat. Walaupun demikian, dari
berbagai perjanjian kerja itu dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak
yang berkepentingan. Pekerja harian lepas adalah pekerja/buruh yang hanya
menerima penghasilan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja,
berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau
penyelesain suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penelitian dengan judul “Perlindungan Terhadap Pekerja Harian Lepas
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun
2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada CV Agro
Subur Kabupaten Kampar”, memiliki rumusan masalah bagaimana pelaksanaan
pencatatan perjanjian kerja harian lepas, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan
pencacatan perjanjian kerja harian lepas, dan bagaimana upaya mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan pencatatan perjanjian kerja harian lepas. Dan tujuan penelitian ini
adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pencatatan perjanjian kerja harian lepas, untuk
menjelaskan hambatan terhadap pencacatan perjanjian kerja harian lepas, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pencatatan perjanjian kerja harian
lepas. Penelitian ini menggunakan metode deduktif yaitu dari data yang bersifat umum
kemudian yang bersifat khusus. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaksanaan Pencatatan Perjanjian
Kerja Harian Lepas CV Agro Subur Pekanbaru Kepada Instansi Yang Bertanggung
Jawab Di Bidang Ketenagakerjaan Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, ini dapat dilihat pihak pengusaha tidak ada
pencatatan perjanjian kerja harian lepas ke Instansai yang berwenang dibidang
ketenagakerjaan dan transmigrasi, bagaimana bisa dicatatkan perjanjian kerja waktu
tertentu nya saja tidak ada.
Penyelesaian yang dilakukan pihak pengusaha dengan pekerja harian lepas
adalah Dari pihak pekerja lepas meningkatkan kemampuan perorangan, memiliki
serikat pekerja. Pihak pengusaha harus mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap
pekerja lepas, membekali diri dengan pengetahuan ketenagakerjaan,
memperhatikan kesejahteraan pekerja lepas.
Kata kunci : Pencatatan, dan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T06:20:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah