Pengawasan Terhadap Anggota Polri Di Polda Riau Terhadap Larangan Memamerkan Kekayaan Dan Gaya Hidup Mewah Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Etik Polri
Sitinjak, Nicholas Aris Sumantri
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah standar etika
kepribadian dikategorikan sebagai perbuatan memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah bagi anggota Polri di Polda Riau? Kedua, bagaimanakah
ketaatan anggota Polri di Polda Riau terhadap larangan memamerkan kekayaan
dan/atau gaya hidup mewah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri? Ketiga, bagaimanakah
pengawasan terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup
mewah bagi anggota Polri di Polda Riau berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7
Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis
masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan standar etika kepribadian dikategorikan sebagai perbuatan
memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah bagi anggota Polri di Polda
Riau, bila melihat jawaban bidang profesi pengamanan di Polda Riau yang secara
khusus diberikan tugas melakukan pengawasan terhadap larangan memamerkan
kekayaan dan/atau kemewahan tidak diberikan informasi yang detail tentang
standar dimaksud. Dengan demikian, jika terjadi kasus konkrit akan sulit
menentukan perbuatan memamerkan kekayaan dan/atau kemewahan. Keadaan ini
bisa menimbulkan penafsiran subyektif dan ketidakpastian hukum dalam
pelaksanaannya, baik bagi anggota Polri maupun bidang Propam. Kesadaran
anggota Polri di Polda Riau terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dapat dikatakan menaatinya.
Indikatornya karena sampai saat ini tidak pernah ada kasus anggota Polri di Polda
Riau yang melanggar larangan tersebut. Baik atas audit investigasi berupa
laporan atau pengaduan masyarakat atau anggota Polri ataupun surat atau nota
dinas atau disposisi dari pejabat struktural di lingkungan Polri. Pengawasan
terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah bagi
anggota Polri di Polda Riau berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri secara intern, menjadi salah satu
tugas Bidang Propam Polda Bila dilihat dari tidak adanya kasus pelanggaran
anggota Polri di Polda yang melanggar larangan memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah maka pengawasan intern yang dilakukan oleh Bidang Propam
Polda Riau mempengaruhi anggota Polri di Polda Riau menaati larangan
memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah, sehingga berhasil mencapai
tujuan, yaitu agar anggota Polri tidak berperilaku memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah.
kepribadian dikategorikan sebagai perbuatan memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah bagi anggota Polri di Polda Riau? Kedua, bagaimanakah
ketaatan anggota Polri di Polda Riau terhadap larangan memamerkan kekayaan
dan/atau gaya hidup mewah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri? Ketiga, bagaimanakah
pengawasan terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup
mewah bagi anggota Polri di Polda Riau berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7
Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis
masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan standar etika kepribadian dikategorikan sebagai perbuatan
memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah bagi anggota Polri di Polda
Riau, bila melihat jawaban bidang profesi pengamanan di Polda Riau yang secara
khusus diberikan tugas melakukan pengawasan terhadap larangan memamerkan
kekayaan dan/atau kemewahan tidak diberikan informasi yang detail tentang
standar dimaksud. Dengan demikian, jika terjadi kasus konkrit akan sulit
menentukan perbuatan memamerkan kekayaan dan/atau kemewahan. Keadaan ini
bisa menimbulkan penafsiran subyektif dan ketidakpastian hukum dalam
pelaksanaannya, baik bagi anggota Polri maupun bidang Propam. Kesadaran
anggota Polri di Polda Riau terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dapat dikatakan menaatinya.
Indikatornya karena sampai saat ini tidak pernah ada kasus anggota Polri di Polda
Riau yang melanggar larangan tersebut. Baik atas audit investigasi berupa
laporan atau pengaduan masyarakat atau anggota Polri ataupun surat atau nota
dinas atau disposisi dari pejabat struktural di lingkungan Polri. Pengawasan
terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah bagi
anggota Polri di Polda Riau berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri secara intern, menjadi salah satu
tugas Bidang Propam Polda Bila dilihat dari tidak adanya kasus pelanggaran
anggota Polri di Polda yang melanggar larangan memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah maka pengawasan intern yang dilakukan oleh Bidang Propam
Polda Riau mempengaruhi anggota Polri di Polda Riau menaati larangan
memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah, sehingga berhasil mencapai
tujuan, yaitu agar anggota Polri tidak berperilaku memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-26T08:06:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah