Penegakan Hukum Terhadap Praktik Peredaran Telepon Genggam Yang Menggunakan International Mobile Equipment Identity (Imei) Yang Tidak Terdaftar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Di Kota Pekanbaru
Nazarudin, Alexander Leonardo
Permasalahan penelitian ini adalah: mengetahui penegakan hukum terhadap
praktek peredaran telepon genggam yang menggunakan Interntional mobile
equipment identity (IMEI) yang tidak terdaftar menurut undang-undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kota Pekanbaru
untuk menjelaskan proses penegakan hukum dan mekanisme pendaftaran IMEI
yang bertujuan untuk menghindari dampak negatif penggunaan IMEI ilegal.
Kedua untuk mengetahui faktor-faktor hambatan dalam melakukan penegakan
hukum terhadap praktek peredaran telepon genggam yang menggunakan IMEI
yang tidak terdatar atau ilegal di Kota Pekanbaru. Ketiga adalah untuk mengetahui
upaya dalam mengatasi hambatan praktek peredaran telepon genggam yang
menggunakan IMEI ilegal di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis
melalui pendekatan empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa masih banyak
masyarakat maupun toko ponsel yang menggunakan maupun menjual telepon
genggam yang menggunakan IMEI ilegal walaupun sudah ada peraturan yang
mengatur tentang pendaftaran IMEI di pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 untuk
telepon genggam dan ada juga peraturan yang mengatur sanksi yaitu di pasal 35 jo
pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) bagi tetap saja melakukan peredaran IMEI ilegal
tersebut. Dalam hal penegakan hukum terhadap praktek peredaran telepon
genggam yang menggunakan IMEI ilegal banyak mengalami hambatan yang
pertama, masih terjadi karna masih banyaknya oknum-oknum atau toko ponsel
yang melakukan penjualan telepon genggam yang menggunakan IMEI ilegal,
selain itu masih banyak juga pembeli yang tetap membeli produk tersebut dengan
alasan harga lebih murah ketimbang telepon genggam yang IMEInya terdaftar dan
juga dengan alasan kurang pengetahuan terhadap IMEI tersebut. Kedua pihakpihak terkait yang melakukan penegakan dan penertipan tidak terlalu efektif
dalam hal ini diakarenakan masih saja banyak yang lolos dan bisa untuk
melakukan pengedarannya. dan juga tindakan pihak yang terkait seperti pihak
Kepolisian Kota Pekanbaru dan Bea Cukai Kota Pekanbaru untuk melakukan
koordinasi agar bisa melakukan pengasawan dan penindakan terkait IMEI ilegal.
praktek peredaran telepon genggam yang menggunakan Interntional mobile
equipment identity (IMEI) yang tidak terdaftar menurut undang-undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kota Pekanbaru
untuk menjelaskan proses penegakan hukum dan mekanisme pendaftaran IMEI
yang bertujuan untuk menghindari dampak negatif penggunaan IMEI ilegal.
Kedua untuk mengetahui faktor-faktor hambatan dalam melakukan penegakan
hukum terhadap praktek peredaran telepon genggam yang menggunakan IMEI
yang tidak terdatar atau ilegal di Kota Pekanbaru. Ketiga adalah untuk mengetahui
upaya dalam mengatasi hambatan praktek peredaran telepon genggam yang
menggunakan IMEI ilegal di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis
melalui pendekatan empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa masih banyak
masyarakat maupun toko ponsel yang menggunakan maupun menjual telepon
genggam yang menggunakan IMEI ilegal walaupun sudah ada peraturan yang
mengatur tentang pendaftaran IMEI di pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 untuk
telepon genggam dan ada juga peraturan yang mengatur sanksi yaitu di pasal 35 jo
pasal 51 (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) bagi tetap saja melakukan peredaran IMEI ilegal
tersebut. Dalam hal penegakan hukum terhadap praktek peredaran telepon
genggam yang menggunakan IMEI ilegal banyak mengalami hambatan yang
pertama, masih terjadi karna masih banyaknya oknum-oknum atau toko ponsel
yang melakukan penjualan telepon genggam yang menggunakan IMEI ilegal,
selain itu masih banyak juga pembeli yang tetap membeli produk tersebut dengan
alasan harga lebih murah ketimbang telepon genggam yang IMEInya terdaftar dan
juga dengan alasan kurang pengetahuan terhadap IMEI tersebut. Kedua pihakpihak terkait yang melakukan penegakan dan penertipan tidak terlalu efektif
dalam hal ini diakarenakan masih saja banyak yang lolos dan bisa untuk
melakukan pengedarannya. dan juga tindakan pihak yang terkait seperti pihak
Kepolisian Kota Pekanbaru dan Bea Cukai Kota Pekanbaru untuk melakukan
koordinasi agar bisa melakukan pengasawan dan penindakan terkait IMEI ilegal.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-26T03:50:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah