Penerapan Sanksi Terhadap Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja Yang Tidak Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Kecamatan Tenayan Raya
Ikhsan, Maulana
Dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dibutuhkan aparatur sipil negara yang
akan menjadi tumpuan bagi keberhasilan pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk
melindungi hak dan kepentingan para Aparatur Sipil Negara, serta membentuk
ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari unsur politik dan bersih,
PNS, PPPK, maupun pegawai non PNS wajib mematuhi peraturan kepegawaian,
antara lain yang mengatur tentang disiplin pegawai. adapun yang menjadi tujuan
penulisan karya tulis ini adalah untuk Untuk menjelaskan dan menganalisis
penerapan sanksi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak
disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan untuk
menjelaskan dan menganalisis hambatan yang ditemukan dalam penerapan sanksi
terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan Untuk menjelaskan dan
menganalisis upaya dalam mengatasi hambatan yang ditemukan dalam penerapan
sanksi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak disiplin
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang managemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kecamatan Tenayan Raya Jenis
penelitian yang digunaka dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis,
Penerapan sanksi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak
disiplin, Sanksi diberikan kepada PPPK yang melanggar disiplin kerja tujuannya
untuk memberikan efek jera bagi PPPK tersebut, serta untuk memperingatkan
bahwa sanksi sifatnya memaksa dan mengikat kepada semua pegawai yang
melanggar atuan-aturan. adapun yang menjadi hambatan penerapan sanksi
terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak disiplin antara lain
Belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus tentang penerapan sanksi
terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak disiplin adapun
upaya dalam mengatasi hambatan yang ditemukan pada penerapan sanksi terhadap
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 upaya meningkatkan disiplin kerja
pegawai pada kantor Kecamatan Tenayan Raya adalah Memberikan penghargaan
pegawai yang telah melaksanakan tugas dengan baik, memberikan hukuman
terhadap pegawai yang tidak disiplin atau melanggar peraturan selama bekerja.
Memberikan pembinaan dan pengawasan Dengan adanya kegiatan tersebut
diharapkan agar para pegawai lebih sungguh-sungguh dalam melaksanakan
tugasnya sehingga kedisiplinan pegawai tersebut dapat meningkat.
akan menjadi tumpuan bagi keberhasilan pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk
melindungi hak dan kepentingan para Aparatur Sipil Negara, serta membentuk
ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari unsur politik dan bersih,
PNS, PPPK, maupun pegawai non PNS wajib mematuhi peraturan kepegawaian,
antara lain yang mengatur tentang disiplin pegawai. adapun yang menjadi tujuan
penulisan karya tulis ini adalah untuk Untuk menjelaskan dan menganalisis
penerapan sanksi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak
disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan untuk
menjelaskan dan menganalisis hambatan yang ditemukan dalam penerapan sanksi
terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan Untuk menjelaskan dan
menganalisis upaya dalam mengatasi hambatan yang ditemukan dalam penerapan
sanksi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak disiplin
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang managemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kecamatan Tenayan Raya Jenis
penelitian yang digunaka dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis,
Penerapan sanksi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak
disiplin, Sanksi diberikan kepada PPPK yang melanggar disiplin kerja tujuannya
untuk memberikan efek jera bagi PPPK tersebut, serta untuk memperingatkan
bahwa sanksi sifatnya memaksa dan mengikat kepada semua pegawai yang
melanggar atuan-aturan. adapun yang menjadi hambatan penerapan sanksi
terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak disiplin antara lain
Belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus tentang penerapan sanksi
terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak disiplin adapun
upaya dalam mengatasi hambatan yang ditemukan pada penerapan sanksi terhadap
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 upaya meningkatkan disiplin kerja
pegawai pada kantor Kecamatan Tenayan Raya adalah Memberikan penghargaan
pegawai yang telah melaksanakan tugas dengan baik, memberikan hukuman
terhadap pegawai yang tidak disiplin atau melanggar peraturan selama bekerja.
Memberikan pembinaan dan pengawasan Dengan adanya kegiatan tersebut
diharapkan agar para pegawai lebih sungguh-sungguh dalam melaksanakan
tugasnya sehingga kedisiplinan pegawai tersebut dapat meningkat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-09T02:10:44Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah