Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pada Pt. Bank Panin Tbk. Cabang Pekanbaru
Br. Nainggolan, Lasma Carolina
Permasalahan penelitian dalam ini adalah Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan
Undang Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta
benda benda yang berkaitan dengan tanah pada PT. Bank Panin Tbk. Cabang
Pekanbaru? Kedua ,bagaimanakah hambatan yang dihadapi mengenai pelaksanaan
eksekusi obyek Hak Tanggungan berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 1996
tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan
tanah pada PT. Bank Panin Tbk. Cabang Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi mengenai pelaksanaan
eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 1996
tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan
tanah pada PT. Bank Panin Tbk. Cabang Pekanbaru ?. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis.
Penelitian dilakukan dengan melihat gejala-gejala sosial yang ada dalam
masyarakat mengenai pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Hasil penelitian
diketahui bahwa Pelaksanaaan Eksekusi Hak Tanggungan pada PT. Bank Panin
Tbk. Cabang Pekanbaru dilakukan dengan cara penjualan melalui pelelangan
umum dilakukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kota Pekanbaru. Undang Undang Hak Tanggungan memberi kuasa kepada
Kreditur yaitu Bank Panin Cabang Pekanbaru untuk melakukan eksekusi Hak
Tanggungan menurut Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 apabila debitur
wanprestasi maka pemegang hak tanggungan yaitu bank panin berhak menjual
objek hak tanggungan melalui pelelangan umum . jadi tidak perlu lagi meminta
eksekusi kepada pengadilan negeri setempat .Hambatan hambatan yang dihadapi
oleh PT. Bank Panin Tbk. Cabang Pekanbaru didalam proses pelaksanaan eksekusi
hak tanggungan dapat dikategorikan menjadi kendala pada awal proses eksekusi
yaitu adanya gugatan yang di ajukan oleh pihak debitur terhadap kreditur sehingga
eksekusi harus tertunda bahkan batal hingga menunggu keputusan dari ketua
pengandilan negeri setempat . Sulitnya menemukan calon pembeli objek hak
tanggungan , kemudian besarnya biaya dan perubahan data pada letak objek lelang
tersebut. Kendala yang dihadapi setelah proses pelaksanaan eksekusi yaitu adalah
kesulitan yang dialami oleh pemenang lelang eksekusi hak tanggungan, karena
debitur tidak mau meninggalkan rumah (agunan) yang telah dieksekusi, kemudian
adanya pihak ketiga dalam permasalahan tersebut. Maka pihak bank mengajukan
permohonan eksekusi pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri setempat, Upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan hambatan dalam eksekusi Hak
Tanggungan adalah Pasal 3 ayat 1 UndangUndang Hak Tanggungan diharapkan
Ketua Pengadilan Negeri/Hakim tidak akan mengabulkan keberatan tersebut, dan
tetap melaksanakan eksekusi, sehingga kepentingan Kreditur dalam memperoleh
kembali uangnya benar benar dapat terlindungi.
Undang Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta
benda benda yang berkaitan dengan tanah pada PT. Bank Panin Tbk. Cabang
Pekanbaru? Kedua ,bagaimanakah hambatan yang dihadapi mengenai pelaksanaan
eksekusi obyek Hak Tanggungan berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 1996
tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan
tanah pada PT. Bank Panin Tbk. Cabang Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi mengenai pelaksanaan
eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 1996
tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan
tanah pada PT. Bank Panin Tbk. Cabang Pekanbaru ?. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis.
Penelitian dilakukan dengan melihat gejala-gejala sosial yang ada dalam
masyarakat mengenai pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Hasil penelitian
diketahui bahwa Pelaksanaaan Eksekusi Hak Tanggungan pada PT. Bank Panin
Tbk. Cabang Pekanbaru dilakukan dengan cara penjualan melalui pelelangan
umum dilakukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kota Pekanbaru. Undang Undang Hak Tanggungan memberi kuasa kepada
Kreditur yaitu Bank Panin Cabang Pekanbaru untuk melakukan eksekusi Hak
Tanggungan menurut Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 apabila debitur
wanprestasi maka pemegang hak tanggungan yaitu bank panin berhak menjual
objek hak tanggungan melalui pelelangan umum . jadi tidak perlu lagi meminta
eksekusi kepada pengadilan negeri setempat .Hambatan hambatan yang dihadapi
oleh PT. Bank Panin Tbk. Cabang Pekanbaru didalam proses pelaksanaan eksekusi
hak tanggungan dapat dikategorikan menjadi kendala pada awal proses eksekusi
yaitu adanya gugatan yang di ajukan oleh pihak debitur terhadap kreditur sehingga
eksekusi harus tertunda bahkan batal hingga menunggu keputusan dari ketua
pengandilan negeri setempat . Sulitnya menemukan calon pembeli objek hak
tanggungan , kemudian besarnya biaya dan perubahan data pada letak objek lelang
tersebut. Kendala yang dihadapi setelah proses pelaksanaan eksekusi yaitu adalah
kesulitan yang dialami oleh pemenang lelang eksekusi hak tanggungan, karena
debitur tidak mau meninggalkan rumah (agunan) yang telah dieksekusi, kemudian
adanya pihak ketiga dalam permasalahan tersebut. Maka pihak bank mengajukan
permohonan eksekusi pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri setempat, Upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan hambatan dalam eksekusi Hak
Tanggungan adalah Pasal 3 ayat 1 UndangUndang Hak Tanggungan diharapkan
Ketua Pengadilan Negeri/Hakim tidak akan mengabulkan keberatan tersebut, dan
tetap melaksanakan eksekusi, sehingga kepentingan Kreditur dalam memperoleh
kembali uangnya benar benar dapat terlindungi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-08T01:59:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah