Pelaksanaan Pendampingan Dalam Proses Peradilan Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak
Irhami, Irhami
Penelitian ini diberi judul Pelaksanaan Pendampingan dalam proses peradilan
terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Siak. Penelitian ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam
penyidikan, diantaranya belum tersedianya rumah aman/shilter dikantor Kepolisian
Resor Siak dan jaringan kerjasama antar instansi terkait belum optimal.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pendampingan
dalam proses peradilan terhadap anak korban pelecehan seksual berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak, faktor yang menjadi penghambat yang
timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus
yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam tenggang
waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan
yang berisi perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain dan perlindungan
terhadap korban pelecehan seksual terhadap anak berlaku paling lama 1 tahun dan
dapat diperpanjang jika ada keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja
sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani bahwa korban masih
memerlukan perlindungan. Hambatan yang timbul dikarenakan Pelapor/korban
datang melapor tidak didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan untuk di
tindak lanjuti, setelah membuat laporan sulit dihubungi bahkan terkadang menolak
dengan alasan yang tidak jelas. Belum tersedianya rumah aman/shalter di kantor
Kepolisian Resor Siak, Pelapor/korban mencabut laporannya sebelum proses
penangganan maksimal hal ini yang membuat aparat penegak hukum kesulitan
untuk menindak lanjuti proses penanganannya, dengan upaya mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum warga
masyarakat untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistim Peradilan Pidana Anak, meningkatkan jaringan kerjasama antara instansi
baik pemerintah maupun penegak hukum agar tersedianya rumah aman/shalter di
kantor Kepolisian Resor Siak dan perlunya memberikan pembinaan dan pelatihan
khusus kepada anggota unit perlindungan Perempuan dan Anak dalam penyelesaian
tindak pidana anak dengan cara damai diantara kedua belah pihak serta memberikan wawasan dan pendidikan terhadap pelaku tindak pidana anak sehingga dapat
mengurangi angka kenakalan terhadap anak.
terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Siak. Penelitian ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam
penyidikan, diantaranya belum tersedianya rumah aman/shilter dikantor Kepolisian
Resor Siak dan jaringan kerjasama antar instansi terkait belum optimal.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pendampingan
dalam proses peradilan terhadap anak korban pelecehan seksual berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak, faktor yang menjadi penghambat yang
timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus
yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam tenggang
waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan
yang berisi perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain dan perlindungan
terhadap korban pelecehan seksual terhadap anak berlaku paling lama 1 tahun dan
dapat diperpanjang jika ada keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja
sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani bahwa korban masih
memerlukan perlindungan. Hambatan yang timbul dikarenakan Pelapor/korban
datang melapor tidak didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan untuk di
tindak lanjuti, setelah membuat laporan sulit dihubungi bahkan terkadang menolak
dengan alasan yang tidak jelas. Belum tersedianya rumah aman/shalter di kantor
Kepolisian Resor Siak, Pelapor/korban mencabut laporannya sebelum proses
penangganan maksimal hal ini yang membuat aparat penegak hukum kesulitan
untuk menindak lanjuti proses penanganannya, dengan upaya mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum warga
masyarakat untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistim Peradilan Pidana Anak, meningkatkan jaringan kerjasama antara instansi
baik pemerintah maupun penegak hukum agar tersedianya rumah aman/shalter di
kantor Kepolisian Resor Siak dan perlunya memberikan pembinaan dan pelatihan
khusus kepada anggota unit perlindungan Perempuan dan Anak dalam penyelesaian
tindak pidana anak dengan cara damai diantara kedua belah pihak serta memberikan wawasan dan pendidikan terhadap pelaku tindak pidana anak sehingga dapat
mengurangi angka kenakalan terhadap anak.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
- Pembimbing
- rohani bahwa korban masih
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-03T01:48:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah