Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan Di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah
Ridho, Ikhwan
Penelitian ini diberi judul Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Pembuangan Sampah
Sembarangan di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Penelitian ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam penerapannya,
diantaranya masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak
pada tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga sanksi yang di berikan kepada
masyarakat yang melanggar hanya diberikan teguran tanpa adanya proses sanksi
pidana barupa denda terhadap masyarakat yang melanggar peraturan tersebut
sehingga tidak memberikan ejek jera, faktor yang menjadi penghambat yang timbul
serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang
bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi
terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah adalah belum berjalan seperti yang diharapkan yang
mana tidak adanya yang memberikan laporan walaupun sudah diberikan arahan dan
sosialisasi terhadap kewajiban tetapi masih tidak mentaati Peraturan Daerah tersebut,
serta tidak adanya sanksi tegas diberikan kepada Pemerintah untuk menghimbau
kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, padahal dalam
Peraturan Daerah yang menyebutkan penerapan sanksi administratif berupa teguran
tertulis, perhentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, paksaan
pemerintah dan/atau Uang paksa. Hambatan yang muncul adalah tidak adanya sanksi
yang diberikan oleh Pemerintah, tidak adanya koordinasi yang di lakukan oleh Dinas
terkait dalam menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah
sembarangan, tidak adanya pemberitahuan dan kerjasama kepada Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Pekanbaru dalam menindak terhadap masyarakat yang
membuang sampah dan kurangnya sarana prasarana dan operasional serta masih
rendahnya kesadaran hukum terhadap masyarakat dan urangnya pengawasan terhadap
masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan upaya memberikan sanksi
yang tegas agar memberikan efek jera, meningkatkan koordinasi menambah sarana
prasarana dan operasional serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar
timbulnya kesadaran hukum terhadap masyarakat.
Sembarangan di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Penelitian ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam penerapannya,
diantaranya masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak
pada tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga sanksi yang di berikan kepada
masyarakat yang melanggar hanya diberikan teguran tanpa adanya proses sanksi
pidana barupa denda terhadap masyarakat yang melanggar peraturan tersebut
sehingga tidak memberikan ejek jera, faktor yang menjadi penghambat yang timbul
serta upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Jenis
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data terdiri
atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh
akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan
dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam
menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang
bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi
terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah adalah belum berjalan seperti yang diharapkan yang
mana tidak adanya yang memberikan laporan walaupun sudah diberikan arahan dan
sosialisasi terhadap kewajiban tetapi masih tidak mentaati Peraturan Daerah tersebut,
serta tidak adanya sanksi tegas diberikan kepada Pemerintah untuk menghimbau
kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, padahal dalam
Peraturan Daerah yang menyebutkan penerapan sanksi administratif berupa teguran
tertulis, perhentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, paksaan
pemerintah dan/atau Uang paksa. Hambatan yang muncul adalah tidak adanya sanksi
yang diberikan oleh Pemerintah, tidak adanya koordinasi yang di lakukan oleh Dinas
terkait dalam menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah
sembarangan, tidak adanya pemberitahuan dan kerjasama kepada Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Pekanbaru dalam menindak terhadap masyarakat yang
membuang sampah dan kurangnya sarana prasarana dan operasional serta masih
rendahnya kesadaran hukum terhadap masyarakat dan urangnya pengawasan terhadap
masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan upaya memberikan sanksi
yang tegas agar memberikan efek jera, meningkatkan koordinasi menambah sarana
prasarana dan operasional serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar
timbulnya kesadaran hukum terhadap masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-02T03:28:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah