Keabsahan Perjanjian Jual Beli Kelapa Sawit Sistem Ijon Antara Petani Dengan Distributor Di Desa Minas Barat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tambunan, Henri Gilbert
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan
keabsahan perjanjian jual-beli kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan
distributor di desa minas barat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
Kedua, Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan keabsahan perjanjian jualbeli kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas barat
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Ketiga, Bagaimanakah upaya
Hukum dalam mengatasi hambatan pelaksanaan keabsahan perjanjian jual-beli
kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas barat
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan keabsahan perjanjian
jual-beli kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas
barat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, Untuk
mendiskripsikan hambatan dalam pelaksanaan keabsahan perjanjian jual-beli
kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas barat
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga, Untuk menjelaskan
upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan keabsahan perjanjian jual-beli
kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas barat
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode Penelitian ini dilakukan
dengan secara langsung kelapangan sesuai degan jenis penelitian hukum
sosiologis. Lokasi penelitian di Kecamatan Minas, Desa Minas Barat, populasi
dan sampel yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, Dinas
Pertanian Kabupaten Siak, Distributor kelapa sawit, petani kelapa sawit.
Pengumpulan data dengan 3 (tiga) langkah yaitu data primer, data sekunder, dan
data tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan degan observasi, wawancara,
kajian pustaka pada analisis data digunakan metode kualitatif. Hasil penelitian
diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli kelapa sawit sistem ijon antara
petani dengan distributor di Desa Minas Barat tidak sesuai dengan ketentuan
hukum jika dikaitkan dengan asas mengikat nya suatu perjanjian yang di atur
dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dimana pihak petani dirugikan sebab
distributor melalukan penetapan harga secara sepihak yang jauh dari harga pabrik
yang membuat petani kelapa sawit semakin lama melunasi utangnya ke
distributor. Hambatan dalam pelaksanaan keabsahan perjanjian jual beli sistem
ijon yaitu susah nya petani dalam melunasi utangnya akibat menambah
peminjaman dan turunnya harga kelapa sawit di buat oleh distributor yang tidak
sesuai dengan ketetapan harga pabrik. Upaya hukum yang dilakukan pemerintah
dalam perjanjian jual beli kelapa sawit sistem ijon ini degan melalui UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
perlindungan petani dalam upaya membantu petani dalam menghadapi kesulitan
dalam sarana produksi, kepastian usaha, resiko, dan meningkatkan kemampuan
petani dengan pelatihan, penyuluhan serta mendirikan lembaga atau koperasi.
keabsahan perjanjian jual-beli kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan
distributor di desa minas barat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
Kedua, Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan keabsahan perjanjian jualbeli kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas barat
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Ketiga, Bagaimanakah upaya
Hukum dalam mengatasi hambatan pelaksanaan keabsahan perjanjian jual-beli
kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas barat
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan keabsahan perjanjian
jual-beli kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas
barat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, Untuk
mendiskripsikan hambatan dalam pelaksanaan keabsahan perjanjian jual-beli
kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas barat
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga, Untuk menjelaskan
upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan keabsahan perjanjian jual-beli
kelapa sawit sistem ijon antara petani dengan distributor di desa minas barat
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode Penelitian ini dilakukan
dengan secara langsung kelapangan sesuai degan jenis penelitian hukum
sosiologis. Lokasi penelitian di Kecamatan Minas, Desa Minas Barat, populasi
dan sampel yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, Dinas
Pertanian Kabupaten Siak, Distributor kelapa sawit, petani kelapa sawit.
Pengumpulan data dengan 3 (tiga) langkah yaitu data primer, data sekunder, dan
data tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan degan observasi, wawancara,
kajian pustaka pada analisis data digunakan metode kualitatif. Hasil penelitian
diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli kelapa sawit sistem ijon antara
petani dengan distributor di Desa Minas Barat tidak sesuai dengan ketentuan
hukum jika dikaitkan dengan asas mengikat nya suatu perjanjian yang di atur
dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dimana pihak petani dirugikan sebab
distributor melalukan penetapan harga secara sepihak yang jauh dari harga pabrik
yang membuat petani kelapa sawit semakin lama melunasi utangnya ke
distributor. Hambatan dalam pelaksanaan keabsahan perjanjian jual beli sistem
ijon yaitu susah nya petani dalam melunasi utangnya akibat menambah
peminjaman dan turunnya harga kelapa sawit di buat oleh distributor yang tidak
sesuai dengan ketetapan harga pabrik. Upaya hukum yang dilakukan pemerintah
dalam perjanjian jual beli kelapa sawit sistem ijon ini degan melalui UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
perlindungan petani dalam upaya membantu petani dalam menghadapi kesulitan
dalam sarana produksi, kepastian usaha, resiko, dan meningkatkan kemampuan
petani dengan pelatihan, penyuluhan serta mendirikan lembaga atau koperasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-02T02:59:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah