Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Bangkinang Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Endella, Eznita
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana pelaksanaan
persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Bangkinang
berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020? Kedua, Apa hambatan yang dalam
pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri
Bangkinang? Ketiga, Bagaimana cara mengatasi hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri
Bangkinang?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama: untuk mengetahui pelaksanaan
persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Bangkinang secara elektronik.
Kedua, untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan persidangan
perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Bangkinang. Ketiga, untuk
mengetahui cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana
secara elektronik di Pengadilan Negeri Bangkinang. Metode penelitian dalam
penelitian ini dilakukan secara lansung dilapangan sesuai dengan jenis penilitian
hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan persidangan perkara
pidana di pengadilan negeri bangkinang secara elektronik sudah mulai dilakukan sejak
dikeluarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan respon terhadap perubahan
sistem peradilan sebagai dampak dari pandemi covid 19 dari persidangan lansung
menjadi persidangan elektronik dimana para pihak tidak dihadirkan dalam ruang
persidangan secara lansung. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan persidangan secara elektoik ini yaitu, kurangnya sarana dan prasarana
pendukung seperti in focus dan sound system, jaringan internet yang tidak stabil
sehingga mengakibatkan suara dan gambar tidak jelas, terbatsnya komunikasi antara
terdakwa dan penasehat hukumnya. Untuk mengatasi hambatan tersebut ketua
pengadilan negeri bangkinang mengambil kebijakan agar pelaksanaan sidang
dilakukan lebih awal sesuai dengan jam kerja, melakukan kerjasama dengan PT,
Telkom untuk mengatasi masalah jaringan internet serta memfasilitasi terdakwa untuk
berkomunikasi dengan penasehat hukumnya sebelum pelaksanaan sidang dimulai.
persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Bangkinang
berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020? Kedua, Apa hambatan yang dalam
pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri
Bangkinang? Ketiga, Bagaimana cara mengatasi hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri
Bangkinang?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama: untuk mengetahui pelaksanaan
persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Bangkinang secara elektronik.
Kedua, untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan persidangan
perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Bangkinang. Ketiga, untuk
mengetahui cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana
secara elektronik di Pengadilan Negeri Bangkinang. Metode penelitian dalam
penelitian ini dilakukan secara lansung dilapangan sesuai dengan jenis penilitian
hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan persidangan perkara
pidana di pengadilan negeri bangkinang secara elektronik sudah mulai dilakukan sejak
dikeluarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan respon terhadap perubahan
sistem peradilan sebagai dampak dari pandemi covid 19 dari persidangan lansung
menjadi persidangan elektronik dimana para pihak tidak dihadirkan dalam ruang
persidangan secara lansung. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan persidangan secara elektoik ini yaitu, kurangnya sarana dan prasarana
pendukung seperti in focus dan sound system, jaringan internet yang tidak stabil
sehingga mengakibatkan suara dan gambar tidak jelas, terbatsnya komunikasi antara
terdakwa dan penasehat hukumnya. Untuk mengatasi hambatan tersebut ketua
pengadilan negeri bangkinang mengambil kebijakan agar pelaksanaan sidang
dilakukan lebih awal sesuai dengan jam kerja, melakukan kerjasama dengan PT,
Telkom untuk mengatasi masalah jaringan internet serta memfasilitasi terdakwa untuk
berkomunikasi dengan penasehat hukumnya sebelum pelaksanaan sidang dimulai.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-24T06:06:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah