Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Lampu Rotator Dan Sirene Pada Mobil Pribadi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak
Elfitri, Annisa
Skripsi ini berjudul tentang “Penegakan Hukum terhadap
Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene pada Mobil Pribadi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak”.
Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah masalah penggunaan
lampu rotator dan sirene yang digunakan oleh mobil pribadi. Dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (3) disebutkan bahwa: Lampu isyarat warna
merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan huruf (b)
serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda
Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Akan tetapi pada
kenyataannya di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak Siak ditemui
kendaraan pribadi yang menggunakan lampu isyarat tersebut. Rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap
penggunaan lampu rotator dan sirene pada mobil pribadi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak?, Bagaimanakah hambatan
penegakan hukum terhadap penggunaan lampu rotator dan sirene pada
mobil pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak?,
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan penegakan hukum terhadap
Penggunaan lampu rotator dan sirene pada mobil pribadi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak?. Metode penelitian adalah
jenis penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat
Lantas Polres Siak ditetapkan dengan metode sensus. Kanit Turjawali Polres
Siak ditetapkan dengan metode sensus. Pemilik Kendaraan Bermotor yang
menggunakan lampu rotator dan sirene ditetapkan dengan metode random
dan masyarakat Kabupaten Siak ditetapkan dengan metode random. Hasil
yang dicapai dalam penelitian ini bahwa Penegakan hukum terhadap
pemasangan lampu rotator dan sirene pada mobil pribadi sudah berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
namun masih banyak pemilik mobil pribadi tanpa hak yang menggunakan
lampu rotator dan sirene. Hambatannya karena faktor masih kurangnya
kesadaran para pengguna lampu rotator dan sirene dalam pemahaman
undang-undang, pengaruh undang-undang yang memberikan sifat sanksi
lemah dan tidak tegas. Upayanya adalah dengan melakukan upaya
pencegahan (preventif) dan upaya penindakan (refresif), menindak
pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu
lintas.
Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene pada Mobil Pribadi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak”.
Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah masalah penggunaan
lampu rotator dan sirene yang digunakan oleh mobil pribadi. Dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (3) disebutkan bahwa: Lampu isyarat warna
merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan huruf (b)
serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda
Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Akan tetapi pada
kenyataannya di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak Siak ditemui
kendaraan pribadi yang menggunakan lampu isyarat tersebut. Rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap
penggunaan lampu rotator dan sirene pada mobil pribadi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak?, Bagaimanakah hambatan
penegakan hukum terhadap penggunaan lampu rotator dan sirene pada
mobil pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak?,
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan penegakan hukum terhadap
Penggunaan lampu rotator dan sirene pada mobil pribadi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Siak?. Metode penelitian adalah
jenis penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat
Lantas Polres Siak ditetapkan dengan metode sensus. Kanit Turjawali Polres
Siak ditetapkan dengan metode sensus. Pemilik Kendaraan Bermotor yang
menggunakan lampu rotator dan sirene ditetapkan dengan metode random
dan masyarakat Kabupaten Siak ditetapkan dengan metode random. Hasil
yang dicapai dalam penelitian ini bahwa Penegakan hukum terhadap
pemasangan lampu rotator dan sirene pada mobil pribadi sudah berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
namun masih banyak pemilik mobil pribadi tanpa hak yang menggunakan
lampu rotator dan sirene. Hambatannya karena faktor masih kurangnya
kesadaran para pengguna lampu rotator dan sirene dalam pemahaman
undang-undang, pengaruh undang-undang yang memberikan sifat sanksi
lemah dan tidak tegas. Upayanya adalah dengan melakukan upaya
pencegahan (preventif) dan upaya penindakan (refresif), menindak
pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu
lintas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T06:43:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah