Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Kreditur Akibat Keterlambatan Perbaikan Data Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan
Anda, Defri Fajri
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data dalam
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Pelalawan? Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data dalam
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Pelalawan? Ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian kreditur akibat
keterlambatan perbaikan data dalam pendaftaran hak tanggungan secara
elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian
kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data dalam pendaftaran hak
tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hokum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data
dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Pelalawan belum terlaksanan karena terdapat 109 berkas hak
tanggungan milik BRI Cabang Pangkalan Kerinci yang gagal didaftarkan di
Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data dalam
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Pelalawan yaitu terbatasnya sarana dan prasarana pelayanan secara elektronik
yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, ketidaktahuan BRI Cabang
Pangkalan Kerinci mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak
Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, serta keterlambatan perbaikan data
dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik oleh pihak BRI Cabang
Pangkalan Kerinci. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan
data dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Pelalawan yaitu berusaha melengkapi sarana dan prasarana pelayanan
secara elektronik yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan,
menanyakan langsung kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan
mengenai aturan terbaru pendaftaran hak tanggungan secara elektronik agar dapat
menyesuaikan, serta mempelajari teknis-teknis pendaftaran hak tanggungan secara
elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak
Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data dalam
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Pelalawan? Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data dalam
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Pelalawan? Ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian kreditur akibat
keterlambatan perbaikan data dalam pendaftaran hak tanggungan secara
elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian
kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data dalam pendaftaran hak
tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hokum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
pelaksanaan penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data
dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Pelalawan belum terlaksanan karena terdapat 109 berkas hak
tanggungan milik BRI Cabang Pangkalan Kerinci yang gagal didaftarkan di
Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan data dalam
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Pelalawan yaitu terbatasnya sarana dan prasarana pelayanan secara elektronik
yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, ketidaktahuan BRI Cabang
Pangkalan Kerinci mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak
Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, serta keterlambatan perbaikan data
dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik oleh pihak BRI Cabang
Pangkalan Kerinci. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan
dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian kreditur akibat keterlambatan perbaikan
data dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Pelalawan yaitu berusaha melengkapi sarana dan prasarana pelayanan
secara elektronik yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan,
menanyakan langsung kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan
mengenai aturan terbaru pendaftaran hak tanggungan secara elektronik agar dapat
menyesuaikan, serta mempelajari teknis-teknis pendaftaran hak tanggungan secara
elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak
Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-20T07:12:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah