Pelaksanaan Kawin Lari (MANGALUA) Dalam Hukum Adat Batak Toba Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Simatupang, Tanjung
Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama: bagaimanakah proses
pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam hukum Adat Batak Toba ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Kedua: bagaimanakah akibat hukum
pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam Hukum Adat Batak Toba ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama: untuk mengetahui proses pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam
hukum adat Batak Toba ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Kedua: untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perkawinan sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan terhadap mangalua(kawin lari). Ketiga: untuk
mengetahui akibat hukum dari proses pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam
hukum adat Batak Toba Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, yang mana
hukum Normatif adalah penelitian dengan menggunakan bahan berupa buku-buku
hukum, asas-asas hukum dan Perundang-Undangan yang didapat melalui studi
perpustakaan. Hasil penelitian diketahui bahwa, Pertama: proses pelaksanaan
kawin lari(mangalua) dalam hukum Adat Batak Toba ditinjau dari UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah pelaksanaan dari semua acara Adat
pada masyarakat Batak Toba mengilustrasikan mekanisme Dalihan Na Tolu.
Mengenai kawin lari(mangalua) biasanya disebabkan karena tidak direstuinya
seorang wanita atau laki-laki melakukan perkawinan dengan pasangannya, faktor
ekonomi(Sinamot) mahar, faktor suku atau kepercayaan, dan faktor hubungan
seksual bebas dan pendidikan. Tahapan-tahapan pernikahan adat Batak Toba :
Mangarasika, Marhusip/Marhori-Hori Dinding, Marhata Sinamot, Pudun Saut,
Martumpol, Martonggo Raja/Maria Raja, Manjalo Pasu-Pasu Parbagason,
Unjuk/Mangalap Parumaen, Mangihut Di Ampang, Ditaruhon Jual, Daulat Ni Si
Panganon, Pulak Une, Manjae, Maningkir Tangga. Kedua: akibat hukum
pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam Hukum Adat Batak Toba ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah menimbulkan sanksi ataupun
akibat hukum antara lain: pengucilan, tidak dapat berpartisipasi dalam acara adat,
dikenakan sanksi adat, kedudukan anak dalam hukum adat tidak diakui, dan status
dalam kedudukan harta dalam keluarga tidak dapat sebelum diadati secara adat
Batak Toba. Secara aturan hukum positif terdapat dalam Pasal 332 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam hukum Adat Batak Toba ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Kedua: bagaimanakah akibat hukum
pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam Hukum Adat Batak Toba ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama: untuk mengetahui proses pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam
hukum adat Batak Toba ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Kedua: untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perkawinan sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan terhadap mangalua(kawin lari). Ketiga: untuk
mengetahui akibat hukum dari proses pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam
hukum adat Batak Toba Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, yang mana
hukum Normatif adalah penelitian dengan menggunakan bahan berupa buku-buku
hukum, asas-asas hukum dan Perundang-Undangan yang didapat melalui studi
perpustakaan. Hasil penelitian diketahui bahwa, Pertama: proses pelaksanaan
kawin lari(mangalua) dalam hukum Adat Batak Toba ditinjau dari UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah pelaksanaan dari semua acara Adat
pada masyarakat Batak Toba mengilustrasikan mekanisme Dalihan Na Tolu.
Mengenai kawin lari(mangalua) biasanya disebabkan karena tidak direstuinya
seorang wanita atau laki-laki melakukan perkawinan dengan pasangannya, faktor
ekonomi(Sinamot) mahar, faktor suku atau kepercayaan, dan faktor hubungan
seksual bebas dan pendidikan. Tahapan-tahapan pernikahan adat Batak Toba :
Mangarasika, Marhusip/Marhori-Hori Dinding, Marhata Sinamot, Pudun Saut,
Martumpol, Martonggo Raja/Maria Raja, Manjalo Pasu-Pasu Parbagason,
Unjuk/Mangalap Parumaen, Mangihut Di Ampang, Ditaruhon Jual, Daulat Ni Si
Panganon, Pulak Une, Manjae, Maningkir Tangga. Kedua: akibat hukum
pelaksanaan kawin lari(mangalua) dalam Hukum Adat Batak Toba ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah menimbulkan sanksi ataupun
akibat hukum antara lain: pengucilan, tidak dapat berpartisipasi dalam acara adat,
dikenakan sanksi adat, kedudukan anak dalam hukum adat tidak diakui, dan status
dalam kedudukan harta dalam keluarga tidak dapat sebelum diadati secara adat
Batak Toba. Secara aturan hukum positif terdapat dalam Pasal 332 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-18T03:58:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah