Pelaksanaan Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tapung Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Hermawan, Nofa
Pasal 5 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyatakan: “syarat materiil
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah Tidak
menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.” Permasalahan
penelitian: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua, bagaimanakah
faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasinya?
Metode penelitiaannya: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi
penelitian Polsek Tapung; Ketiga, populasi dan sampel dari narasumber –
narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan tersier;
Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara non struktural dan kajian
pustaka; Keenam, analisis data kualitatif, kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian: Pelaksanaan restorative justice bagi anak pelaku tindak pidana
pencurian di wilayah hukum Polsek Tapung belum berjalan sebagaimana
mestinya karena tidak terpenuhi syarat materiil penanganan tindak pidana
berdasarkan keadilan restoratif terutama terhadap kasus di tahun 2022. Faktor
penghambatnya: faktor aparat/ penegak hukum, faktor sarana/ fasilitas, faktor
masyarakat serta faktor kebudayaan. Upaya mengatasi hambatannya: Pertama,
terhadap faktor aparat/ penegak hukum sebaiknya menjalin komunikasi yang baik
dan intensif dengan semua pihak. Kedua, terhadap faktor sarana/ fasilitas
sebaiknya Polsek Tapung menambah jumlah anggaran. Ketiga, terhadap faktor
masyarakat sebaiknya Pihak Polsek Tapung menjalin kerjasama dengan tokoh
masyarakat; Pihak Polsek Tapung terutama Bhabinkamtibmas ikut aktif kegiatan
yang ada dimasyarakat guna memberikan pemahaman masyarakat aspek-aspek
positif restorative justice; Dilakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait
Restorative Justice; Diberikan peringatan keras dan penegasan kepada pelaku
tindak pidana jika diulangi akan tetap diproses ke jalur peradilan; Pihak Polsek
Tapung lebih sering melakukan patroli guna meminimalisir tindak pidana.
Keempat terhadap faktor kebudayaan sebaiknya Polsek Tapung menjalin
kerjasama dengan tokoh adat setempat.
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyatakan: “syarat materiil
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah Tidak
menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.” Permasalahan
penelitian: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua, bagaimanakah
faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasinya?
Metode penelitiaannya: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi
penelitian Polsek Tapung; Ketiga, populasi dan sampel dari narasumber –
narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan tersier;
Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara non struktural dan kajian
pustaka; Keenam, analisis data kualitatif, kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian: Pelaksanaan restorative justice bagi anak pelaku tindak pidana
pencurian di wilayah hukum Polsek Tapung belum berjalan sebagaimana
mestinya karena tidak terpenuhi syarat materiil penanganan tindak pidana
berdasarkan keadilan restoratif terutama terhadap kasus di tahun 2022. Faktor
penghambatnya: faktor aparat/ penegak hukum, faktor sarana/ fasilitas, faktor
masyarakat serta faktor kebudayaan. Upaya mengatasi hambatannya: Pertama,
terhadap faktor aparat/ penegak hukum sebaiknya menjalin komunikasi yang baik
dan intensif dengan semua pihak. Kedua, terhadap faktor sarana/ fasilitas
sebaiknya Polsek Tapung menambah jumlah anggaran. Ketiga, terhadap faktor
masyarakat sebaiknya Pihak Polsek Tapung menjalin kerjasama dengan tokoh
masyarakat; Pihak Polsek Tapung terutama Bhabinkamtibmas ikut aktif kegiatan
yang ada dimasyarakat guna memberikan pemahaman masyarakat aspek-aspek
positif restorative justice; Dilakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait
Restorative Justice; Diberikan peringatan keras dan penegasan kepada pelaku
tindak pidana jika diulangi akan tetap diproses ke jalur peradilan; Pihak Polsek
Tapung lebih sering melakukan patroli guna meminimalisir tindak pidana.
Keempat terhadap faktor kebudayaan sebaiknya Polsek Tapung menjalin
kerjasama dengan tokoh adat setempat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-11T02:27:50Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah