Pembuktian Perbuatan Melawan Hukum Transaksi Arisan Invest Duos Dalam Arisan Pku2019
Br. Sinulingga, Juli Artati
Permasalahan penelitian ini terjadi karena adanya suatu usaha yang tidak memiliki
legalitas (skema usahanya bertentangan dengan aturan hukum nasional) kemudian
tetap dijalankan usahanya sehingga terjadi kerugian. Keadaan tersebut
membuktikan bahwa pelaku usaha telah melakukan perbuatan melawan hukum
dan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya dianggap tidak sah dan batal demi
hukum (adanya klausa tidak halal). Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 2
(dua). Pertama, bagaimanakah pembuktian perbuatan melawan hukum transaksi
arisan invest duos dalam Arisan PKU2019. Kedua, bagaimanakah upaya
penyelesaian terhadap Perbuatan melawan hukum transaksi arisan invest duos
dalam Arisan PKU2019 sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan
penelitian ini juga terdiri dari dua tujuan. Adapun tujuan tersebut yang pertama,
untuk menganalisis perbuatan melawan hukum transaksi arisan invest duos dalam
Arisan PKU2019, kedua untuk menganalis upaya penyelesaian terhadap perbuatan
melawan hukum transaksi invest duos dalam Arisan PKU2019. Jenis penelitian
yang digunakan ialah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris
atau dengan perkataan lain akan menganalisis penerapan antara law in book
dengan law in action. Pertimbangan mengapa penulis memilih lokasi penelitian di
Arisan PKU2019 karena adanya fenomena dan isu hukum pada kegiatan invest
duos yang dilakukan oleh owner dan peserta Arisan PKU2019. Kurangnya
kejelian dan pemahaman secara luas mengenai legalitas suatu usaha investasi dan
apa dampak buruk ke depannya jika suatu usaha tidak legal, Hasil penelitian ini
dapat dijelaskan melalui pemahaman hukum terhadap kriteria usaha yang
memiliki legalitas secara hukum, apa saja syarat yang harus dilakukan dan
bagaimana pembuktian terhadap perbuatan melawan hukum. Arisan invest duos
ini memiliki usaha yang melakukan pengumpulan dana dengan bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan tanpa adanya izin dari badan yang berwenang. Status
ideal dalam permasalahan ini, usaha atau badan usaha yang ingin menghimpun
dana dengan modal harus memiliki surat izin yang sah dari Bank Indonesia serta
pendirian suatu badan usaha yang mempunyai wewenang untuk melakukan
penghimpunan dana tersebut harus mendapat izin dari otoritas yang berwenang
seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Kenyataan yang terjadi
kriteria perizinan usaha tersebut tidak terdapat pada usaha arisan invest duos
dalam Arisan PKU2019 hal tersebutlah yang menjadikan arisan invest duos ini
illegal dan dapat merugikan antar pihak. Kerugian yang telah terjadi ini harus
dilakukan penggantian rugi dan keadaan harus dikembalikan seperti semula.
Penggantian rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk
konsekuensi yang dibebankan kepada owner sebagai bentuk tanggung jawabnya,
dan beban pembuktian wajib diterima dan dilakukan oleh penginvest guna
memperoleh haknya kembali.
legalitas (skema usahanya bertentangan dengan aturan hukum nasional) kemudian
tetap dijalankan usahanya sehingga terjadi kerugian. Keadaan tersebut
membuktikan bahwa pelaku usaha telah melakukan perbuatan melawan hukum
dan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya dianggap tidak sah dan batal demi
hukum (adanya klausa tidak halal). Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 2
(dua). Pertama, bagaimanakah pembuktian perbuatan melawan hukum transaksi
arisan invest duos dalam Arisan PKU2019. Kedua, bagaimanakah upaya
penyelesaian terhadap Perbuatan melawan hukum transaksi arisan invest duos
dalam Arisan PKU2019 sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan
penelitian ini juga terdiri dari dua tujuan. Adapun tujuan tersebut yang pertama,
untuk menganalisis perbuatan melawan hukum transaksi arisan invest duos dalam
Arisan PKU2019, kedua untuk menganalis upaya penyelesaian terhadap perbuatan
melawan hukum transaksi invest duos dalam Arisan PKU2019. Jenis penelitian
yang digunakan ialah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris
atau dengan perkataan lain akan menganalisis penerapan antara law in book
dengan law in action. Pertimbangan mengapa penulis memilih lokasi penelitian di
Arisan PKU2019 karena adanya fenomena dan isu hukum pada kegiatan invest
duos yang dilakukan oleh owner dan peserta Arisan PKU2019. Kurangnya
kejelian dan pemahaman secara luas mengenai legalitas suatu usaha investasi dan
apa dampak buruk ke depannya jika suatu usaha tidak legal, Hasil penelitian ini
dapat dijelaskan melalui pemahaman hukum terhadap kriteria usaha yang
memiliki legalitas secara hukum, apa saja syarat yang harus dilakukan dan
bagaimana pembuktian terhadap perbuatan melawan hukum. Arisan invest duos
ini memiliki usaha yang melakukan pengumpulan dana dengan bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan tanpa adanya izin dari badan yang berwenang. Status
ideal dalam permasalahan ini, usaha atau badan usaha yang ingin menghimpun
dana dengan modal harus memiliki surat izin yang sah dari Bank Indonesia serta
pendirian suatu badan usaha yang mempunyai wewenang untuk melakukan
penghimpunan dana tersebut harus mendapat izin dari otoritas yang berwenang
seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Kenyataan yang terjadi
kriteria perizinan usaha tersebut tidak terdapat pada usaha arisan invest duos
dalam Arisan PKU2019 hal tersebutlah yang menjadikan arisan invest duos ini
illegal dan dapat merugikan antar pihak. Kerugian yang telah terjadi ini harus
dilakukan penggantian rugi dan keadaan harus dikembalikan seperti semula.
Penggantian rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk
konsekuensi yang dibebankan kepada owner sebagai bentuk tanggung jawabnya,
dan beban pembuktian wajib diterima dan dilakukan oleh penginvest guna
memperoleh haknya kembali.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:32:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah