Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Terhadap Penumpukan Benda Sitaan Di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang
Faradina, Hanisya
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya penumpukan benda sitaan dan
barang rampasan negara yang belum ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan pada
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II Bangkinang. Disebutkan
pada Pasal 26 Permenkumham Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menegaskan bahwa dalam hal Basan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan atau penetapan
pengadilan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Kepala Rupbasan
wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi yang
bertanggungjawab secara yuridis untuk mengambil Basan. Rumusan masalah
dalam penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda
Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terhadap penumpukan benda sitaan
dan barang rampasan di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang. Bagaimana
hambatan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan
Negara terhadap penumpukan benda sitaan dan barang rampasan di Kantor
Rupbasan Kelas II Bangkinang. Bagaimana upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
terhadap penumpukan benda sitaan dan barang rampasan di Kantor Rupbasan
Kelas II Bangkinang.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum
Sosiologis.Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan
Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terhadap penumpukan benda
sitaan dan barang rampasan di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang belum dapat
berjalan dengan baik.Hambatannya bahwa Rupbasan masih terbatas sumber daya
manusianya, Keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran pemeliharaan basan
dan baran di Rupbasan masih sangat terbatas. Upayanya bahwa pihak Rupbasan
mengajukan permohonan penambahan bantuan personil, mengajukan permohonan
tanah secara representatif guna memperluas gudang dan mengajukan permohonan
untuk penambahan anggaran.
barang rampasan negara yang belum ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan pada
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II Bangkinang. Disebutkan
pada Pasal 26 Permenkumham Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menegaskan bahwa dalam hal Basan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan atau penetapan
pengadilan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Kepala Rupbasan
wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi yang
bertanggungjawab secara yuridis untuk mengambil Basan. Rumusan masalah
dalam penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda
Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terhadap penumpukan benda sitaan
dan barang rampasan di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang. Bagaimana
hambatan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan
Negara terhadap penumpukan benda sitaan dan barang rampasan di Kantor
Rupbasan Kelas II Bangkinang. Bagaimana upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
terhadap penumpukan benda sitaan dan barang rampasan di Kantor Rupbasan
Kelas II Bangkinang.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum
Sosiologis.Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan
Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terhadap penumpukan benda
sitaan dan barang rampasan di Kantor Rupbasan Kelas II Bangkinang belum dapat
berjalan dengan baik.Hambatannya bahwa Rupbasan masih terbatas sumber daya
manusianya, Keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran pemeliharaan basan
dan baran di Rupbasan masih sangat terbatas. Upayanya bahwa pihak Rupbasan
mengajukan permohonan penambahan bantuan personil, mengajukan permohonan
tanah secara representatif guna memperluas gudang dan mengajukan permohonan
untuk penambahan anggaran.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:24:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah