Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Fikri, Farras
permasalah
penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap data pribadi dalam sistem elektronik menurut Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data
Pribadi Dalam Sistem Elektronik di Kota Pekanbaru? Kedua, Apakah hambatan
yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap data pribadi
dalam sistem elektronik menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik di Kota Pekanbaru? Ketiga, Apa upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap data
pribadi dalam sistem elektonik menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama,
Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap data pribadi
dalam sistem elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik Di Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui hambatan yang
dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam sistem
elektronik menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Di Kota
Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam
sistem elektonik menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik di
Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan secara sosiologis yaitu dengan
melakukan identifikasi hukum atau efektifitas hukum peraturan menteri
komunikasi dan informatika mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi
dalam sistem elektronik di kota Pekanbaru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
pertama, agar pemilik data pribadi memperoleh perlindungan terhadap data
pribadinya agar terlebih dahulu membaca atau memahami kebijakan privasi yang
ditawarkan sebuh platform elektronik atau tidak memberikan data pribadi kepihak – pihak yang tidak berwenang untuk menyimpan atau mengelola data pribadi
sebagaimana yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 20 tahun 2016 , jika terjadi kebocoran atau pencurian data
oleh pihak yang tidak berwenang maka segera laporkan kepihak yang berwenang
atau platform elektronik tersebut.
penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap data pribadi dalam sistem elektronik menurut Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data
Pribadi Dalam Sistem Elektronik di Kota Pekanbaru? Kedua, Apakah hambatan
yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap data pribadi
dalam sistem elektronik menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik di Kota Pekanbaru? Ketiga, Apa upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap data
pribadi dalam sistem elektonik menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama,
Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap data pribadi
dalam sistem elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik Di Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui hambatan yang
dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam sistem
elektronik menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Di Kota
Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam
sistem elektonik menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik di
Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan secara sosiologis yaitu dengan
melakukan identifikasi hukum atau efektifitas hukum peraturan menteri
komunikasi dan informatika mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi
dalam sistem elektronik di kota Pekanbaru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
pertama, agar pemilik data pribadi memperoleh perlindungan terhadap data
pribadinya agar terlebih dahulu membaca atau memahami kebijakan privasi yang
ditawarkan sebuh platform elektronik atau tidak memberikan data pribadi kepihak – pihak yang tidak berwenang untuk menyimpan atau mengelola data pribadi
sebagaimana yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 20 tahun 2016 , jika terjadi kebocoran atau pencurian data
oleh pihak yang tidak berwenang maka segera laporkan kepihak yang berwenang
atau platform elektronik tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:20:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah