Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sukaesi, Devi
Permasalahan penelitian ini adalah: Adanya kerugian bagi pekerja akibat
penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan seperti contohnya terbakarnya
ijazah pada PT Arina Multikarya, dipersulitnya bagi pekerja mengambil kembali
ijazahnya dengan berbagai alasan saat mengundurkan diri seperti yang terjadi
pada PT BRI Wilayah Kota Pekanbaru. Padahal dalam Undang-Undang Tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Pasal tersebut
mengartikan bahwa memilih, mendapatkan bahkan pindah pekerjaan adalah hak
dan kesempatan setiap tenaga kerja. Pihak perusahaan atau pihak pemberi kerja
dengan cara apapun tidak boleh menghalang-halangi setiap tenaga kerja untuk
memilih dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dari pekerjaan sebelumnya
untuk diri si tenaga kerja demi meningkatkan taraf hidupnya termasuk dengan
cara menahan ijazah pekerja. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk menjelaskan
perlindungan hokum, hambatan-hambatan dan upaya yang dapat dilakukan dalam
memberikan perlindungan hokum terhadap pekerja akibat penahanan ijazah oleh
perusahaan di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang tentang
Ketenagakerjaan. Metode penetilian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja akibat penahanan ijazah oleh
perusahaan di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang tentang
Ketenagakerjaan adalah mengalami kekosongan hukum. Karena tidak adanya
aturan mengenai boleh atau tidaknya penahanan ijazah dilakukan oleh perusahaan.
Namun pada kasus terbakarnya ijazah oleh perusahaan yang dapat dilakukan
hanya membantu mengurus surat pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan
dan jika perusahaan bersih keras tidak memberikan ijazah padahal pekerja tidak
memiliki masalah terhadap perusahaan maka perusahaan yang bersangkutan dapat
dikenakan sanksi pidana pasal penggelapan. Untuk itu diharapkan bagi para
pekerja untuk tidak memberikan ijazah sebagai jaminan kerja terhadap perusahaan
agar menghindari berbagai hal yang akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri,
karna dalam unsur kerja atau syarat perjanjian kerjapun tidak diperlukan jaminan
kerja.
penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan seperti contohnya terbakarnya
ijazah pada PT Arina Multikarya, dipersulitnya bagi pekerja mengambil kembali
ijazahnya dengan berbagai alasan saat mengundurkan diri seperti yang terjadi
pada PT BRI Wilayah Kota Pekanbaru. Padahal dalam Undang-Undang Tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Pasal tersebut
mengartikan bahwa memilih, mendapatkan bahkan pindah pekerjaan adalah hak
dan kesempatan setiap tenaga kerja. Pihak perusahaan atau pihak pemberi kerja
dengan cara apapun tidak boleh menghalang-halangi setiap tenaga kerja untuk
memilih dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dari pekerjaan sebelumnya
untuk diri si tenaga kerja demi meningkatkan taraf hidupnya termasuk dengan
cara menahan ijazah pekerja. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk menjelaskan
perlindungan hokum, hambatan-hambatan dan upaya yang dapat dilakukan dalam
memberikan perlindungan hokum terhadap pekerja akibat penahanan ijazah oleh
perusahaan di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang tentang
Ketenagakerjaan. Metode penetilian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja akibat penahanan ijazah oleh
perusahaan di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang tentang
Ketenagakerjaan adalah mengalami kekosongan hukum. Karena tidak adanya
aturan mengenai boleh atau tidaknya penahanan ijazah dilakukan oleh perusahaan.
Namun pada kasus terbakarnya ijazah oleh perusahaan yang dapat dilakukan
hanya membantu mengurus surat pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan
dan jika perusahaan bersih keras tidak memberikan ijazah padahal pekerja tidak
memiliki masalah terhadap perusahaan maka perusahaan yang bersangkutan dapat
dikenakan sanksi pidana pasal penggelapan. Untuk itu diharapkan bagi para
pekerja untuk tidak memberikan ijazah sebagai jaminan kerja terhadap perusahaan
agar menghindari berbagai hal yang akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri,
karna dalam unsur kerja atau syarat perjanjian kerjapun tidak diperlukan jaminan
kerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:04:08Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah