Penyelesaian Konflik Batas Wilayah Desa Menurut Konsep Otonomi Daerah
Marpaung, Antoni
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang mempunyai kedaulatan
atas wilayah serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,
pelaksanaan otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat,yaitu dengan pelaksanaan pemekaran wilayah,dari proses pemekaran
wilayah yang dihasilkan memunculkan sengketa-sengketa batas wilayah yang muncul
secara berkala.maka permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana
idealisme penyelesaian sengketa batas wilayah ?, kedua, Apa implikasi hukum
penyelesaian sengketa wilayah ?, tujuan dari penelitian ini adalah: pertama,
menjelaskan bagaimana idealisme penyelesaian sengketa batas wilayah, kedua,
Bagaimana Apa implikasi hukum penyelesaian sengketa wilayah.Motode penelitian
dilakukan secara kepustakaan dengan jenis Metode Hukum Normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa
dalam penyelesaian sengketa batas wilayah idealisnya dapat dilakukan melalui jalur
hukum dan non-hukum, jalur hukum dapat diselesaiakan melalui lembaga Mahkamah
Agung dengan melakukan uji materi peraturan perundang-undang terhadap UndangUndang Dasar 1945,Mahkamah Konstitusi dengan Melakukan Judicial Review
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan juga melalui regulasi
yang berlaku.kemudian dari Jalur Non-hukum yaitu penyelesiaan sengketa batas
wilyah dilakukan melalui proses Negosiasi dan Mediasi untuk membangan kerja
sama sekaligus mencari penyelesaian sengketa diantra dua wilayah yang
berseberangan. Kemudian dengan adanya regulasi yang mengatur mengenai
penyelesaian sengketa wilayah secara langsung mengakibatkan adanya sebuah
kepastian hukum terhadap sengketa batas tapal wilayah dan juga melindungi hak-hak
kedaulatan masing-masing wilayah.
atas wilayah serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,
pelaksanaan otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat,yaitu dengan pelaksanaan pemekaran wilayah,dari proses pemekaran
wilayah yang dihasilkan memunculkan sengketa-sengketa batas wilayah yang muncul
secara berkala.maka permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana
idealisme penyelesaian sengketa batas wilayah ?, kedua, Apa implikasi hukum
penyelesaian sengketa wilayah ?, tujuan dari penelitian ini adalah: pertama,
menjelaskan bagaimana idealisme penyelesaian sengketa batas wilayah, kedua,
Bagaimana Apa implikasi hukum penyelesaian sengketa wilayah.Motode penelitian
dilakukan secara kepustakaan dengan jenis Metode Hukum Normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa
dalam penyelesaian sengketa batas wilayah idealisnya dapat dilakukan melalui jalur
hukum dan non-hukum, jalur hukum dapat diselesaiakan melalui lembaga Mahkamah
Agung dengan melakukan uji materi peraturan perundang-undang terhadap UndangUndang Dasar 1945,Mahkamah Konstitusi dengan Melakukan Judicial Review
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan juga melalui regulasi
yang berlaku.kemudian dari Jalur Non-hukum yaitu penyelesiaan sengketa batas
wilyah dilakukan melalui proses Negosiasi dan Mediasi untuk membangan kerja
sama sekaligus mencari penyelesaian sengketa diantra dua wilayah yang
berseberangan. Kemudian dengan adanya regulasi yang mengatur mengenai
penyelesaian sengketa wilayah secara langsung mengakibatkan adanya sebuah
kepastian hukum terhadap sengketa batas tapal wilayah dan juga melindungi hak-hak
kedaulatan masing-masing wilayah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T03:46:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah