Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Pelalawan
Irana, Indra
Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas
mengatakan bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar
Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Lebih lanjut
dipertegas di dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang
Migas mengatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp
60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Berdasarkan uraian diatas ada
beberapa pokok permasalahan yang muncul untuk dilakukan penelitian adalah
Penegakan Hukum, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Jenis
penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas
tentang Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang
Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah
karena belum terlaksana dengan baik Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan
Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Kesimpulan dalam penelitian
ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Penegakan Hukum UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan belum
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni masih banyak pengecert yang
membeli BBM di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi secara
eceran. Dan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen harus
adanya rekomendasi dari lurah atau kecamatan setempat. Tetapi dilapangan
banyaknya pembeli minyak yang membeli minyak menggunakan jerigen tidak
membawa rekomendasi tetap dilayani oleh pihak SPBU. Hambatan dalam
Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan
Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di
Kabupaten Pelalawan meliputi (1) Kurangnya Kesadaran Masyarakat Dan Pihak
SPBU Dalam Menaati Peraturan, (2) Kurangnya Pengawasan Dari Instansi
Terkait Dan (3) Masih Lemahnya Penegak Hukum Terhadap Pemberian Sanksi/
Hukuman Terhadap Pengecer Menggunakan Jerigen. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dari Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar
Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan yaitu (1) Perlunya Kesadaran
Masyarakat Dan Pihak SPBU Dalam Menaati Peraturan, (2) Perlunya
Pengawasan Dari Instansi Terkait, Dan (3) Perlunya Peran Penegak Hukum
Terhadap Pemberian Sanksi/Hukuman Terhadap Pengecer Menggunakan Jerigen
mengatakan bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar
Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Lebih lanjut
dipertegas di dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang
Migas mengatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp
60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Berdasarkan uraian diatas ada
beberapa pokok permasalahan yang muncul untuk dilakukan penelitian adalah
Penegakan Hukum, hambatan yang dialami serta upaya mengatasi UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Jenis
penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas
tentang Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang
Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak
Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah
karena belum terlaksana dengan baik Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan
Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Kesimpulan dalam penelitian
ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Penegakan Hukum UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan belum
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni masih banyak pengecert yang
membeli BBM di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi secara
eceran. Dan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen harus
adanya rekomendasi dari lurah atau kecamatan setempat. Tetapi dilapangan
banyaknya pembeli minyak yang membeli minyak menggunakan jerigen tidak
membawa rekomendasi tetap dilayani oleh pihak SPBU. Hambatan dalam
Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan
Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di
Kabupaten Pelalawan meliputi (1) Kurangnya Kesadaran Masyarakat Dan Pihak
SPBU Dalam Menaati Peraturan, (2) Kurangnya Pengawasan Dari Instansi
Terkait Dan (3) Masih Lemahnya Penegak Hukum Terhadap Pemberian Sanksi/
Hukuman Terhadap Pengecer Menggunakan Jerigen. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dari Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penyalahgunaan Bahan Bakar
Minyak Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan yaitu (1) Perlunya Kesadaran
Masyarakat Dan Pihak SPBU Dalam Menaati Peraturan, (2) Perlunya
Pengawasan Dari Instansi Terkait, Dan (3) Perlunya Peran Penegak Hukum
Terhadap Pemberian Sanksi/Hukuman Terhadap Pengecer Menggunakan Jerigen
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:51:39Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah