Pelaksanaan Hak Narapidana Mendapatkan Upah Atau Premi Atas Pekerjaan Yang Dilakukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii A Pekanbaru
Saputra, Aldo
Sistem pemasyarakatan disamping bertujuan untuk mengembalikan warga
binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi
masyarakat terhadap kemungkinankemungkinan diulanginya tindak pidana oleh
warga binaan pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak
terpisah dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Adapun pokok
permasalahan dalam skripsi ini ialah Bagaimana pelaksanaan hak narapidana
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru? Apa saja faktor penghambat pelaksanaan hak
narapidana mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru? Bagaimana upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan hak narapidana mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru? Jenis penelitian
ini adalah hukum sosiologis karena membahas tentang Lembaga Pemasyarakatan
Klas II A Pekanbaru. Adapun populasi dan sampelnya ialah keseluruhan elemen
dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian
dalam penulis tarik kesimpulan, bahwa Pelaksanaan hak narapidana mendapatkan
upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1995 tentang pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii A
Pekanbaru, belum berjalan dengan maksimal karena masih adanya hambatan didalam
pelaksanaan tersebut. Faktor penghambat pelaksanaan hak narapidana mendapatkan
upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1995 tentang pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Pekanbaru, yaitu tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur tentang
pemberian upah kepada narapidana secara terperinci, kesulitan dari pihak Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru dalam memasaran hasil produksinya,
kurangnya minat dari narapidana untuk mengikuti pelatihan kerja. Upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan hak narapidana mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan
yang dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang
pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru, yaitu melakukan
kesepakatan yang berisi tentang besaran presentase upah atau premi yang berhak
diterima oleh Narapidana yang telah bekerja di dalam pelatihan kerja, pihak pelatihan
kerja mengadakan pameran atas barang-barang hasil produksi narapidana atau warga
binaan di pelatihan kerja, mengadakan penyuluhan kepada para Narapidana, berupaya
untuk secara transparan memberikan penjelasan besaran presentase atau nominal
yang berhak diterima oleh masing-masing Narapidana yang bekerja di pelatihan.
binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi
masyarakat terhadap kemungkinankemungkinan diulanginya tindak pidana oleh
warga binaan pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak
terpisah dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Adapun pokok
permasalahan dalam skripsi ini ialah Bagaimana pelaksanaan hak narapidana
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru? Apa saja faktor penghambat pelaksanaan hak
narapidana mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru? Bagaimana upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan hak narapidana mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru? Jenis penelitian
ini adalah hukum sosiologis karena membahas tentang Lembaga Pemasyarakatan
Klas II A Pekanbaru. Adapun populasi dan sampelnya ialah keseluruhan elemen
dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian
dalam penulis tarik kesimpulan, bahwa Pelaksanaan hak narapidana mendapatkan
upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1995 tentang pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii A
Pekanbaru, belum berjalan dengan maksimal karena masih adanya hambatan didalam
pelaksanaan tersebut. Faktor penghambat pelaksanaan hak narapidana mendapatkan
upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1995 tentang pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Pekanbaru, yaitu tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur tentang
pemberian upah kepada narapidana secara terperinci, kesulitan dari pihak Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru dalam memasaran hasil produksinya,
kurangnya minat dari narapidana untuk mengikuti pelatihan kerja. Upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan hak narapidana mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan
yang dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang
pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru, yaitu melakukan
kesepakatan yang berisi tentang besaran presentase upah atau premi yang berhak
diterima oleh Narapidana yang telah bekerja di dalam pelatihan kerja, pihak pelatihan
kerja mengadakan pameran atas barang-barang hasil produksi narapidana atau warga
binaan di pelatihan kerja, mengadakan penyuluhan kepada para Narapidana, berupaya
untuk secara transparan memberikan penjelasan besaran presentase atau nominal
yang berhak diterima oleh masing-masing Narapidana yang bekerja di pelatihan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:33:22Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah