PELAKSANAAN WAJIB LAPOR BAGI PENGUNGSI KEPADA RUMAH DETENSI IMIGRASI PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
JOHAN FIRDAUS, JOHAN
Wajib lapor bagi pengungsi dari luar negeri kepada Rumah Detensi Imigras
khususnya di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, menimbulkan permasalahan
tersendiri dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan unuk mengetahui dan
menjelaskan pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi kepada Rumah Detensi
Imigrasi Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun
2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, untuk mengetahui dan
menjelskan hambatan dalam pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi kepada
Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, serta untuk mengetahui dan menjelaskan
solusi dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi
kepada Ruah Detensi Imigrasi Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis. Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi
Pekanbaru dengan alasan masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan wajib
lapor bagi pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, baik secara
internal ditinjau dari berbagai aspek seperti peraturan perundang-undangan, sarana
dan prasarana, dan sumber daya manusia, maupun secara eksternal. Kesimpulan
dari penelitian ini, yaitu: Pertama, Pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi kepada
Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yaitu
sebagai bentuk pengawasaan keimigrasian terhadap seluruh pengungsi yang
berada di tempat penampungan / akomodasi untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pengungsi dengan menggunakan kartu identitas khusus pengungsi yang
diberikan setiap tahun. Akan tetapi terdapat beberapa pengungsi yang pergi
meninggalkan akomodasi/ tempat penampungan sehingga pengungsi tersebut
tidak melaksanakan wajib lapor serta proses wajib lapor masih dilaksanakan
secara manual serta keterbatasan sumberdaya manusia menjadi hambatan dalam
sehingga pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi masih berjalan dengan
memakan waktu yang sangat lama. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan wajib
lapor bagi pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi terdapat pada fasilitas dan
infrastrukur serta jumlah sumberdaya manusia. Ketiga, solusi mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi
agar dapat berjalan dengan cepat, ringkas dan memudahkan, akan jauh lebih baik
apabila terdapat suatu sistem yang terintegrasi/digitalisasi sistem wajib lapor yang
dapat memudahkan pelaksanaan wajib lapor bagi para pengungsi, menambah
jumlah sumberdaya manusia, serta menempatkan pengungsi pada suatu tempat
tertentu dan tidak terpisah sehingga dapat memudahkan pelaksanaan wajib lapor
bagi pengungsi.
Kata kunci : Rumah Detensi Imigrasi, Pengungsi, Wajib lapor
khususnya di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, menimbulkan permasalahan
tersendiri dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan unuk mengetahui dan
menjelaskan pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi kepada Rumah Detensi
Imigrasi Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun
2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, untuk mengetahui dan
menjelskan hambatan dalam pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi kepada
Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, serta untuk mengetahui dan menjelaskan
solusi dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi
kepada Ruah Detensi Imigrasi Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis. Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi
Pekanbaru dengan alasan masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan wajib
lapor bagi pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, baik secara
internal ditinjau dari berbagai aspek seperti peraturan perundang-undangan, sarana
dan prasarana, dan sumber daya manusia, maupun secara eksternal. Kesimpulan
dari penelitian ini, yaitu: Pertama, Pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi kepada
Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yaitu
sebagai bentuk pengawasaan keimigrasian terhadap seluruh pengungsi yang
berada di tempat penampungan / akomodasi untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pengungsi dengan menggunakan kartu identitas khusus pengungsi yang
diberikan setiap tahun. Akan tetapi terdapat beberapa pengungsi yang pergi
meninggalkan akomodasi/ tempat penampungan sehingga pengungsi tersebut
tidak melaksanakan wajib lapor serta proses wajib lapor masih dilaksanakan
secara manual serta keterbatasan sumberdaya manusia menjadi hambatan dalam
sehingga pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi masih berjalan dengan
memakan waktu yang sangat lama. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan wajib
lapor bagi pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi terdapat pada fasilitas dan
infrastrukur serta jumlah sumberdaya manusia. Ketiga, solusi mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan wajib lapor bagi pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi
agar dapat berjalan dengan cepat, ringkas dan memudahkan, akan jauh lebih baik
apabila terdapat suatu sistem yang terintegrasi/digitalisasi sistem wajib lapor yang
dapat memudahkan pelaksanaan wajib lapor bagi para pengungsi, menambah
jumlah sumberdaya manusia, serta menempatkan pengungsi pada suatu tempat
tertentu dan tidak terpisah sehingga dapat memudahkan pelaksanaan wajib lapor
bagi pengungsi.
Kata kunci : Rumah Detensi Imigrasi, Pengungsi, Wajib lapor
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:54:17Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah