Ketentuan pokok kurikulum berbasis kompetensi: sekolah menengah kejuruan
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional
Dokumen ini merupakan ketentuan pokok kurikulum berbasis kompetensi untuk Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) yang berisi 3 Bab yaitu Pendahuluan, Kerangka Dasar Kurikulum dan Program Keahlian, Dan Penyelenggaraan Pendidikan SMK dan MAK. Untuk Bab Kerangka Dasar Kurikulum dan Program Keahlian terdiri dari Kerangka Dasar dan Program Keahlian. Adapun untuk Bab Penyelenggaraan Pendidikan SMK dan MAK terdiri dari Beban Belajar, Kalender Pendidikan, Evaluasi dan Sertifikasi.
Detail Information
- Publisher
- Departemen Pendidikan Nasional
- Tahun
- 2005
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-07-16T13:00:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah