Strategi pembinaan dan pengembangan Kebudayaan Indonesia
Budaya atau kebudayaan pada dasamya merupakan suatu karya atau buah budi kelompok manusia. Budaya atau kebudayaan sekaligus merupakan sistem nilai yang dihayati oleh sekelompok manusia. Dengan demikian, kebudayaan nasional atau kebudayaan Indonesia pada dasamya merupakan karya atau buah budi kelompok manusia Indonesia; yang sekaligus merupakan sistem nilai yang dihayati oleh manusia Indonesia.
Hasil budaya atau kebudayaan itu sendiri dapat dibedakan
menjadi duakelompok; yaitu hasil budaya yang dapat dijamah atau disentuh secara fisik (tangible) serta hasil budaya yang tidak bisa dijamah atau disentuh secara fisik (intangible) . Contoh kelompok pertama ialah benda-benda purbakala, rumah adat, istana, benteng kuno, candi, kuil, masjid, gereja, batu ukir, area, kerajinan tangan,
dan sebagainya; sedangkan contoh kelompok kedua adalah
adat-istiadat, ilmu pengetahuan, kesenian, sastra, teknologi, hukum, pendidikan, perilaku kolektif, gagasan bersama, dan sebagainya.
Hasil budaya atau kebudayaan itu sendiri dapat dibedakan
menjadi duakelompok; yaitu hasil budaya yang dapat dijamah atau disentuh secara fisik (tangible) serta hasil budaya yang tidak bisa dijamah atau disentuh secara fisik (intangible) . Contoh kelompok pertama ialah benda-benda purbakala, rumah adat, istana, benteng kuno, candi, kuil, masjid, gereja, batu ukir, area, kerajinan tangan,
dan sebagainya; sedangkan contoh kelompok kedua adalah
adat-istiadat, ilmu pengetahuan, kesenian, sastra, teknologi, hukum, pendidikan, perilaku kolektif, gagasan bersama, dan sebagainya.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 2000
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2018-10-19T13:34:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah