Buku 4.4 Jenjang SD, implementasi 8 SNP dalam rangka pengembangan model penjaminan mutu pendidikan : POS implementasi Standar Penilaian
Harmanto, Harmanto; Rustantoro, Tuwuh; Mulyani, Tri; Paulus, Mujiyanto; Pujiadi, Pujiadi; Harjanti, Mulida Hadrina; Rosdijati, Nani; Abadi, Abadi; Mampuono, Mampuono; Mustikasari, Ardiani; Hidayati, Alif Noor; Roosilawati, Erwin; Suminarsih, Suminarsih; Widodo, S.W.; Hartati, Sri; Trihartanto, Slamet; Gunawan, Dedy; Shalihah, Nuning Khadijatus
Buku 4 memberikan petunjuk operasional bagi sekolah dalam memenuhi dan meningkatkan mutu pendidikan. Buku ini berisi prosedur mutu yang perlu dilakukan oleh sekolah berupa langkah-langkah, uraian dan urutan kegiatan dalam mencapai standar mutu yang telah ditetapkan secara nasional. Prosedur mutu tersebut merujuk pada indikator dan sub indikator pada 8 Standar Nasional Pendidikan.
Buku 4.4. adalah dokumen mutu yang memuat prosedur mutu Standar Penilaian Pendidikan. Dokumen ini disusun dalam rangka penjaminan mutu penyelenggaraan penilaian pembelajaran di sekolah berdasarkan peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun ruang lingkup dokumen mutu standar penilaian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan penilaian. Dokumen mutu yang dikembangkan adalah prosedur mutu (PM) standar penilaian, tidak dikembangkan petunjuk kerja karena langkah-langkah dalam prosedur mutu sudah
rinci. Namun demikian sekolah dapat mengembangkan langkah-langkah kegiatan pemenuhan standar penilaian berdasarkan karakteristik dan kemampuan sekolah.
Pada buku 4.4. termuat tabel prosedur mutu Standar Penilaian Pendidikan, tujuan, ruang lingkup, definisi, referensi/dokumen terkait, penanggung jawab, diagram alir Standar Penilaian, uraian prosedur dan catatan mutu.
Buku 4.4. adalah dokumen mutu yang memuat prosedur mutu Standar Penilaian Pendidikan. Dokumen ini disusun dalam rangka penjaminan mutu penyelenggaraan penilaian pembelajaran di sekolah berdasarkan peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun ruang lingkup dokumen mutu standar penilaian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan penilaian. Dokumen mutu yang dikembangkan adalah prosedur mutu (PM) standar penilaian, tidak dikembangkan petunjuk kerja karena langkah-langkah dalam prosedur mutu sudah
rinci. Namun demikian sekolah dapat mengembangkan langkah-langkah kegiatan pemenuhan standar penilaian berdasarkan karakteristik dan kemampuan sekolah.
Pada buku 4.4. termuat tabel prosedur mutu Standar Penilaian Pendidikan, tujuan, ruang lingkup, definisi, referensi/dokumen terkait, penanggung jawab, diagram alir Standar Penilaian, uraian prosedur dan catatan mutu.
Detail Information
- Publisher
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-01T09:06:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah