Kebijakan teknis operasional Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional
Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional
Pengertian kebudayaan mencakup benda dan peralatan karya manusia, sedangkan inti kebudayaan itu terdiri atas gagasan-gagasan dan nilai-nilai budaya yang merupakan hasil abstraksi pengalaman dan pendukungnya. yang selanjutnya menguasai sikap dan tingkah laku mereka.
Mengingat keterbatasan kemampuan jasmani dan rohani manusia untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara aktif. maka peralatan yang dikembangkan manusia sebagai unsur kebudayaan material yang nyata. sangat besar artinya dalam mempermudah serta memperingan kehidupannya. Walaupun demikian, unsur kebudayaan materi semata tidak banyak artinya tanpa dilandasi pengetahuan yang menyangkut cara pembuatan, pengelolaan, dan penggunaannya.
Mengingat keterbatasan kemampuan jasmani dan rohani manusia untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara aktif. maka peralatan yang dikembangkan manusia sebagai unsur kebudayaan material yang nyata. sangat besar artinya dalam mempermudah serta memperingan kehidupannya. Walaupun demikian, unsur kebudayaan materi semata tidak banyak artinya tanpa dilandasi pengetahuan yang menyangkut cara pembuatan, pengelolaan, dan penggunaannya.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 1998
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-29T01:23:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah