Buku hasil pemetaan mutu Program dan/atau satuan PAUD dan Dikmas tahun 2017
Harsudin, Dede; Milah, Asep Saeful
Peningkatan mutu pendidikan merupakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundang-undanganan terkait Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satu kebijakan yang telah diambil adalah ditertibkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai upaya penjabaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP No. 32 tahun 2013 tersebut mengatur tentang kriteria minimal mutu sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 menguraikan delapan standar dalam pendidikan, yakni : 1) standar kompetensi lulusan, 2) standar isi, 3) standar proses, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan pendidikan, dan 8) standar penilaian pendidikan.Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) termasuk diantaranya untuk garapan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI). Sementara pendidikan masyarakat (Dikmas) belum ada peraturan menteri tentang standar mutunya, akan tetapi agar tidak terlihat rancu mengenai penafsiran tersebut Pendidikan Masyarakat (Dikmas, tetap mengacu pada Pendidikan Nonformal. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat (BP- PAUD dan Dikmas) Banten adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang terbentuk berdasarkan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat dengan Permendikbud No 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP PAUD dan Dikmas dan dipertajam dengan permendikbud no 32 tahun 2017 tentang Rincian Tugas BP PAUD dan Dikmas.
Laporan Analisis Pemetaan Mutu Lembaga Satuan dan/atau Program Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan sebuah Buku Hasil Pemetaan Mutu, dan landasan untuk melaksanakan kegiatan Supervisi, disamping pengambilan dan perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud sebelumnya.
Dalam laporan ini kami berharap kedepannya Lembaga yang telah mengikuti kegiatan pemetaan mutu, supervisi, dan melanjutkannya untuk mengikuti akreditasi dapat menjadi skala prioritas kaitan dengan kebijakan-kebijakan Ditjen PAUD dan Dikmas kedepannya, sehingga lembaga satuan lainnya dapat mengikuti dan berbondong bondong untuk meningkatkan mutu lembaganya masing-masing. Dalam laporan ini kami berharap kedepannya Lembaga yang telah mengikuti kegiatan pemetaan mutu, supervisi, dan melanjutkannya untuk mengikuti akreditasi dapat menjadi skala prioritas kaitan dengan kebijakan-kebijakan Ditjen PAUD dan Dikmas kedepannya, sehingga lembaga satuan lainnya dapat mengikuti dan berbondong bondong untuk meningkatkan mutu lembaganya masing-masing.
Salah satu kebijakan yang telah diambil adalah ditertibkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai upaya penjabaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP No. 32 tahun 2013 tersebut mengatur tentang kriteria minimal mutu sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 menguraikan delapan standar dalam pendidikan, yakni : 1) standar kompetensi lulusan, 2) standar isi, 3) standar proses, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan pendidikan, dan 8) standar penilaian pendidikan.Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) termasuk diantaranya untuk garapan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI). Sementara pendidikan masyarakat (Dikmas) belum ada peraturan menteri tentang standar mutunya, akan tetapi agar tidak terlihat rancu mengenai penafsiran tersebut Pendidikan Masyarakat (Dikmas, tetap mengacu pada Pendidikan Nonformal. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat (BP- PAUD dan Dikmas) Banten adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang terbentuk berdasarkan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat dengan Permendikbud No 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP PAUD dan Dikmas dan dipertajam dengan permendikbud no 32 tahun 2017 tentang Rincian Tugas BP PAUD dan Dikmas.
Laporan Analisis Pemetaan Mutu Lembaga Satuan dan/atau Program Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan sebuah Buku Hasil Pemetaan Mutu, dan landasan untuk melaksanakan kegiatan Supervisi, disamping pengambilan dan perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud sebelumnya.
Dalam laporan ini kami berharap kedepannya Lembaga yang telah mengikuti kegiatan pemetaan mutu, supervisi, dan melanjutkannya untuk mengikuti akreditasi dapat menjadi skala prioritas kaitan dengan kebijakan-kebijakan Ditjen PAUD dan Dikmas kedepannya, sehingga lembaga satuan lainnya dapat mengikuti dan berbondong bondong untuk meningkatkan mutu lembaganya masing-masing. Dalam laporan ini kami berharap kedepannya Lembaga yang telah mengikuti kegiatan pemetaan mutu, supervisi, dan melanjutkannya untuk mengikuti akreditasi dapat menjadi skala prioritas kaitan dengan kebijakan-kebijakan Ditjen PAUD dan Dikmas kedepannya, sehingga lembaga satuan lainnya dapat mengikuti dan berbondong bondong untuk meningkatkan mutu lembaganya masing-masing.
Detail Information
- Publisher
- BP PAUD dan Dikmas Banten
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-01-09T06:13:55Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah