Materi esensial bimbingan teknis penguatan proses pembelajaran dalam jaringan ilmu pengetahuan sosial (IPS) sekolah dasar
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, DIkmen
Dalam rangka upaya peningkatan kompetensi guru di bidang profesi,
khususnya penguasaan materi yang diampu. Bimbingan teknis dalam jaringan
dilaksanakan dengan fokus pada materi esensial yang dihasilkan dari analisis
kompetensi inti dan kompetensi dasar Kurikulum 2013 Sekolah Dasar. Kegiatan
bimbingan teknis dalam jaringan menggunakan bahan atau materi pada 5 mata
pelajaran di sekolah dasar kelas atas, yaitu Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan
Ilmu Pengetahuan Sosial. Bahan bimbingan teknis ini tidak dimaksudkan untuk
mengganti buku guru yang telah tersedia, tetapi berfungsi sebagai suplemen yang
dapat membantu guru dalam meningkatkan kompetensi profesional
khususnya penguasaan materi yang diampu. Bimbingan teknis dalam jaringan
dilaksanakan dengan fokus pada materi esensial yang dihasilkan dari analisis
kompetensi inti dan kompetensi dasar Kurikulum 2013 Sekolah Dasar. Kegiatan
bimbingan teknis dalam jaringan menggunakan bahan atau materi pada 5 mata
pelajaran di sekolah dasar kelas atas, yaitu Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan
Ilmu Pengetahuan Sosial. Bahan bimbingan teknis ini tidak dimaksudkan untuk
mengganti buku guru yang telah tersedia, tetapi berfungsi sebagai suplemen yang
dapat membantu guru dalam meningkatkan kompetensi profesional
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-11-17T09:01:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah