Panduan pelaksanaan uji kompetensi kepala sekolah (UKKS)
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawa, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).Uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan
menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala
Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.
Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019,
tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).Uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan
menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala
Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.
Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019,
tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-01-08T09:20:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah