Kesenian randai di Minangkabau
Harun, Chairul
Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ada sebuah
daerah-kebudayaan bernama Minangkabau. Di daerah itu ditemukan masyarakat yang mempunyai sistem kekerabatan matrilineal. Sistem ini inti dari kebudayaan Minangkabau.
Orang Minangkabau menamakan seluruh sistem kemasyarakatan
dan kebudayaannya yang lengkap, utuh dan bulat sebagai Adat. Seluruh aspek kehidupan, seluruh cipta, rasa dan karsa manusia di daerah jantung barat Pulau Sumatera ini dapat dicari sumbernya pada Adat. Demikianlah seluruh bentuk kesenian di Mingangkabau, termasuk Randai sebagai teater tradisional bermata air dan berjalin erat dengan Adat. Belum ada buku yang menjelaskan apakah randai itu, bagaimana hubungannya dengan Adat Minangkabau, bagaimana proses terbentuknya dan bagaimana penampilannya, serta apa artinya bagi masyarakat Minangkabau.
daerah-kebudayaan bernama Minangkabau. Di daerah itu ditemukan masyarakat yang mempunyai sistem kekerabatan matrilineal. Sistem ini inti dari kebudayaan Minangkabau.
Orang Minangkabau menamakan seluruh sistem kemasyarakatan
dan kebudayaannya yang lengkap, utuh dan bulat sebagai Adat. Seluruh aspek kehidupan, seluruh cipta, rasa dan karsa manusia di daerah jantung barat Pulau Sumatera ini dapat dicari sumbernya pada Adat. Demikianlah seluruh bentuk kesenian di Mingangkabau, termasuk Randai sebagai teater tradisional bermata air dan berjalin erat dengan Adat. Belum ada buku yang menjelaskan apakah randai itu, bagaimana hubungannya dengan Adat Minangkabau, bagaimana proses terbentuknya dan bagaimana penampilannya, serta apa artinya bagi masyarakat Minangkabau.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 1991
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-03-04T03:50:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah