Panduan kerja tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan M, Direktorat Jenderaaal Guru dan Tenaga Kependidikan
Perpustakaan sekolah/madrasah merupakan bagian integral dari sekolah/madrasah yang menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran. Perpustakaan sekolah/madarsah harus memiliki kelengkapan terutama dalam hal tata bangunan dan fasilitas, peralatan, bahan, personil, dan sistem tata kelola yang memadai. Perpustakaan sekolah/madrasah perlu dikelola dengan baik agar dapat mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar. Selain itu perpustakaan sekolah/madrasah berfungsi sebagai pusat kegiatan pembelajaran, penelitian, kegiatan membaca/literasi, kegiatan literasi informasi, dan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan (rekreatif).
Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi tenaga perpustakaan
Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi tenaga perpustakaan
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-03-04T02:02:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah