Album budaya : direktori museum Indonesia
Marijan, Kacung
Museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan,diabdikan untuk kepentingan masyarakat dan perkembangannya,terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, melestarikan, meneliti,mengkomunikasikan dan memamerkan bukti-bukti bendawi manusia dan lingkungannya untuk tujuan studi, penelitian dan kesenangan (International Council of Museums, 2006). Sedang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1995, tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar
Budaya di Museum, menyebutkan bahwa museum adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Kata museum berasal dari mouseion, yang berarti kuil untuk sembilan Dewi Muses, anak-anak dewa Zeus, yang melambangkan ilmu dan kesenian. Kata museum mulai banyak digunakan pada masa Renaissance, Sekitar abad ke 16 dan ke-17. Kata museum itu, dikaitkan dengan ciri ilmiah, di samping bersenang-senang.
Budaya di Museum, menyebutkan bahwa museum adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Kata museum berasal dari mouseion, yang berarti kuil untuk sembilan Dewi Muses, anak-anak dewa Zeus, yang melambangkan ilmu dan kesenian. Kata museum mulai banyak digunakan pada masa Renaissance, Sekitar abad ke 16 dan ke-17. Kata museum itu, dikaitkan dengan ciri ilmiah, di samping bersenang-senang.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Tahun
- 2012
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-02-26T08:42:28Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah